JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak mampu menjawab terkait adanya rekayasa hingga kriminalisasi hukum dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. <br /> <br />Hal itu disampaikan Hasto usai mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaannya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). <br /> <br />"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi, ternyata tidak mampu dijawab oleh Penuntut Umum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Jaksa KPK Bantah Klaim Ponsel Ditenggelamkan dalam Kasus Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/605019/jaksa-kpk-bantah-klaim-ponsel-ditenggelamkan-dalam-kasus-hasto-kristiyanto <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605270/full-tanggapan-hasto-kristiyanto-usai-dengarkan-replik-kasus-harun-masiku